Minggu, 27 September 2026

Keracunan MBG, Apakah Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Arie - Minggu, 27 September 2026 11:00 WIB
Keracunan MBG, Apakah Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?
net
Ilustrasi.

digtara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah kasus keracunan makanan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Hingga Kamis (25/9), Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mencatat sedikitnya 411 orang menjadi korban.

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, sekitar 170 orang masih menjalani rawat inap, sedangkan sekitar 200 korban lainnya telah diperbolehkan kembali ke rumah.

Kasus keracunan massal tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai biaya pengobatan korban, khususnya apakah perawatan akibat keracunan makanan dari program MBG dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di Batang

Ketua Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah Reza Mahendra mengatakan, investigasi awal menemukan adanya proses pengolahan makanan yang dilakukan lebih awal dari standar operasional yang telah ditetapkan BGN.

Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan setelah para siswa mengonsumsi makanan dari program MBG.

Terkait biaya perawatan korban, Reza mengatakan BGN siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Menurut dia, anggaran kompensasi untuk korban MBG telah disediakan. Teknis penyaluran bantuan selanjutnya akan dikomunikasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak.

Apakah Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan pada prinsipnya memberikan layanan medis kepada peserta JKN yang mengalami keluhan kesehatan setelah menerima makanan, termasuk apabila keluhan tersebut berkaitan dengan makanan dari program MBG.

Namun, terdapat ketentuan khusus apabila kasus keracunan massal tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan apabila mengalami sakit setelah mendapatkan makanan, selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB.

"Setiap ada keluhan yang dirasakan oleh peserta JKN dan kebetulan juga mendapatkan manfaat berupa makanan, kemudian sakit, kita akan tetap layani dengan JKN selama tidak terjadi KLB," kata Prihati pada April 2026, dikutip dari Antara.

Apabila pemerintah daerah menetapkan keracunan massal akibat MBG sebagai KLB, pembiayaan penanganannya tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan penanganan KLB.

Dengan demikian, status suatu kejadian sebagai KLB menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skema pembiayaan pengobatan korban.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi peserta JKN yang mendapatkan layanan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, cakupan pelayanan dapat meliputi pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis lanjutan.

Baca Juga:

Pelayanan kesehatan dapat dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai tempat peserta memperoleh pelayanan.

Jika pasien membutuhkan pemeriksaan atau penanganan dokter spesialis maupun subspesialis, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Syarat Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan diperlukan ketika pasien membutuhkan layanan yang tidak dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dokter di puskesmas atau klinik dapat memberikan rujukan apabila:

  • Pasien membutuhkan pelayanan dokter spesialis atau subspesialis.

  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.

  • Kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pasien juga perlu menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan kartu peserta JKN sesuai ketentuan pelayanan.

Cara Daftar Rawat Jalan Lewat Mobile JKN

Pendaftaran pelayanan kesehatan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN untuk layanan yang tersedia.

Baca Juga:

Berikut langkah umumnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.

  2. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.

  3. Tentukan fasilitas kesehatan atau rumah sakit tujuan.

  4. Pilih tanggal kunjungan dan dokter yang tersedia.

  5. Selesaikan proses pendaftaran hingga kode booking dan nomor antrean muncul.

Pendaftaran daring dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelayanan yang dipilih.

Pasien kemudian perlu datang sesuai tanggal dan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.

Untuk beberapa jenis layanan tertentu, seperti hemodialisis, rehabilitasi medik atau fisioterapi, serta rujukan atau konsul internal, mekanisme pendaftaran dapat memiliki ketentuan tersendiri.

Baca Juga:

Status KLB Menentukan Skema Pembiayaan

Kasus keracunan MBG di Batang yang mencapai 411 korban menunjukkan pentingnya penanganan medis sekaligus kejelasan mengenai skema pembiayaan.

BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pemerintah daerah menetapkan kejadian tersebut sebagai KLB, pembiayaan penanganan korban berada pada pemerintah sesuai mekanisme penanganan KLB.

Di sisi lain, BGN menyatakan telah menyiapkan anggaran kompensasi bagi korban MBG dan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai teknis penyalurannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru