Keracunan MBG, Apakah Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?
digtara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah kasus keracunan makanan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Hingga Kamis (25/9), Dinas Kesehatan Kabupaten Batang mencatat sedikitnya 411 orang menjadi korban.
Baca Juga:
Dari jumlah tersebut, sekitar 170 orang masih menjalani rawat inap, sedangkan sekitar 200 korban lainnya telah diperbolehkan kembali ke rumah.
Kasus keracunan massal tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai biaya pengobatan korban, khususnya apakah perawatan akibat keracunan makanan dari program MBG dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di Batang
Ketua Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah Reza Mahendra mengatakan, investigasi awal menemukan adanya proses pengolahan makanan yang dilakukan lebih awal dari standar operasional yang telah ditetapkan BGN.Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan setelah para siswa mengonsumsi makanan dari program MBG.
Terkait biaya perawatan korban, Reza mengatakan BGN siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:

Apakah Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan pada prinsipnya memberikan layanan medis kepada peserta JKN yang mengalami keluhan kesehatan setelah menerima makanan, termasuk apabila keluhan tersebut berkaitan dengan makanan dari program MBG.Namun, terdapat ketentuan khusus apabila kasus keracunan massal tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan apabila mengalami sakit setelah mendapatkan makanan, selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB.
"Setiap ada keluhan yang dirasakan oleh peserta JKN dan kebetulan juga mendapatkan manfaat berupa makanan, kemudian sakit, kita akan tetap layani dengan JKN selama tidak terjadi KLB," kata Prihati pada April 2026, dikutip dari Antara.
Apabila pemerintah daerah menetapkan keracunan massal akibat MBG sebagai KLB, pembiayaan penanganannya tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan penanganan KLB.
Dengan demikian, status suatu kejadian sebagai KLB menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skema pembiayaan pengobatan korban.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi peserta JKN yang mendapatkan layanan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, cakupan pelayanan dapat meliputi pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis lanjutan.Baca Juga:
Jika pasien membutuhkan pemeriksaan atau penanganan dokter spesialis maupun subspesialis, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Syarat Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan diperlukan ketika pasien membutuhkan layanan yang tidak dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.Dokter di puskesmas atau klinik dapat memberikan rujukan apabila:
- Pasien membutuhkan pelayanan dokter spesialis atau subspesialis.
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.
- Kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Cara Daftar Rawat Jalan Lewat Mobile JKN
Pendaftaran pelayanan kesehatan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN untuk layanan yang tersedia.Baca Juga:
Berikut langkah umumnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
- Tentukan fasilitas kesehatan atau rumah sakit tujuan.
- Pilih tanggal kunjungan dan dokter yang tersedia.
- Selesaikan proses pendaftaran hingga kode booking dan nomor antrean muncul.
Pasien kemudian perlu datang sesuai tanggal dan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
Untuk beberapa jenis layanan tertentu, seperti hemodialisis, rehabilitasi medik atau fisioterapi, serta rujukan atau konsul internal, mekanisme pendaftaran dapat memiliki ketentuan tersendiri.
Baca Juga:
Status KLB Menentukan Skema Pembiayaan
Kasus keracunan MBG di Batang yang mencapai 411 korban menunjukkan pentingnya penanganan medis sekaligus kejelasan mengenai skema pembiayaan.BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pemerintah daerah menetapkan kejadian tersebut sebagai KLB, pembiayaan penanganan korban berada pada pemerintah sesuai mekanisme penanganan KLB.
Pembimbing Haji Perlu Pahami Budaya Arab agar Jemaah Tak Salah Berinteraksi
PSI Salurkan 45 Tangki Air Bersih untuk Warga Kabupaten Semarang
Sertifikasi Pembimbing Haji 2026, Dekan FDK UIN Walisongo Tekankan Kompetensi Hadapi Jemaah Beragam dan Regulasi Saudi
Dompet Dhuafa Jateng Gelar Roadshow Sekolah Siaga Bencana, Sasar Pelajar di Sejumlah Wilayah
Dompet Dhuafa Jateng Gulirkan Program Guru Merdeka, Beri Insentif untuk 50 Guru Honorer dan Guru Ngaji
Jateng Naik ke Peringkat Kedua MTQ Nasional, Kaltim Juara Umum
Starbucks Tutup 250 Gerai di Amerika Utara, Biaya Restrukturisasi Rp5,37 Triliun
Keracunan MBG, Apakah Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pria Diduga ODGJ Di Sumba Barat Daya Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Kini Bisa Turun hingga Rp1
Kode Redeem FF Free Fire 27 September 2026, Klaim Hadiah Gratis
ANTAM Naik Tajam! Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 27 September 2026
Stained Glass untuk Dekorasi Rumah, 6 Inspirasi yang Bikin Interior Lebih Berkarakter