Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT
digtara.com -Tim patroli gabungan direktorat Polairud Polda NTT mengamankan A alias Aslan (23), seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan satwa laut yang dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Baca Juga:
"tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang," ujarnya pada Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Baca Juga:Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.
Petugas kemudian mengamankan A alias Aslan yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dijadikan konsumsi masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor penyu hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman.
Baca Juga:Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Dit Res PPA Polda NTT Periksa Orang Tua hingga Pacar Dokter Icha, Ditreskrimum Ambil Keterangan Saksi di TTU
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT