Sabtu, 15 November 2025

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Oktober 2025 11:10 WIB
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
ist
Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Sumba Barat Daya melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (9/10/2025)

digtara.com -Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan kalau berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan Paulus Salo (40) sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan PPA Polres Sumba Barat Daya kemudian melimpahkan tersangka Paulus Salo dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis (9/10/2025).

Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo dan Aipda Jeane Toumeluk bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Tersangka Paulus Salo diproses sesuai laporan polisi nomor: LP/B/103/VI/2025/SPKT Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 11 Juni 2025.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pelimpahan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat oleh Kanit PPA Polda NTT dan Kanit PPA Polres Sumba Barat Daya karena berkasnya sudah P21," ujar Kabid pada Jumat (10/10/2025).

Paulus merupakan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka Paulus Salo sebelumnya merupakan Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Polres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi berpangkat Aipda ini dipecat secara tidak hormat dari kepolisian pada akhir Juli 2025 lalu karena terbukti mencabuli perempuan berinisial MLL (25) yang juga korban pemerkosaan.

"Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri terhadap yang bersangkutan (Paulus Salo)," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Paulus dianggap melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tidak terpuji yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.

Atas putusan ini, Paulus mengajukan banding namun bandingnya ditolak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas

Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas

Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan

Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan

Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan

Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Komentar
Berita Terbaru