KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception).
Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka.
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.
Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU.
KPK menyatakan mendukung pembaruan hukum acara pidana, namun mengingatkan bahwa pembaruan ini tidak boleh mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.
Untuk itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU HAP dan memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.
"Kita berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif. Artinya, transparan, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tandas Setyo.
KPK juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa RUU HAP tidak menyamakan rezim hukum acara pidana umum dengan hukum acara khusus, yang selama ini menjadi dasar dalam penanganan tipikor, terorisme, dan kejahatan serius lainnya.
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri