Rabu, 15 Juli 2026

AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 14:44 WIB
AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang
ist
AKBP Fajar Ditahan Di Rutan Kelas IIB Kupang

digtara.com -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.

Dari Polda NTT, AKBP Fajar yang ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025) langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selasa siang, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Terhitung sejak Selasa (10/6/2025), AKBP Fajar menjadi tahanan jaksa sambil menunggu jadwal sidang.

Proses pemindahan AKBP Fajar dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Rutan Kelas IIB Kupang dikawal aparat kepolisian dari Polsek Kota Raja bersama personel Unit Turjawali Polres Kupang Kota.

Pengawalanterhadap mantan Kapolres Sumba Timur dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang dilakukan Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Raja, Kasat Intel Polresta Kupang Kota, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja dan Kanit Intel Polsek Kota Raja.

AKBP Fajar yang mengenakan rompi orange juga pasrah menjalani seluruh tahapan pelimpahan dan penahanan.

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Halim menyebutkan kalau AKBP Fajar dijerat sejumlah pasal yakni asal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.

Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka kembali ditahan JPU di Rutan kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan atau hinggal tanggal 29 Juni 2025.

Disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menangani perkara ini secara obyektif, transparan dan profesional karena kejahatan terhadap anak adalah bentuk kejahatan luar biasa yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Kejaksaan juga minta kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan di lingkungan.

Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita selesaikan (dakwaan) karena kita punya waktu 20 hari dan kami usahakan secepat mungkin," tandas Wakajati NTT.

Tim jaksa pun diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menangani kasus ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

Komentar
Berita Terbaru