AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 14:44 WIB
ist
AKBP Fajar Ditahan Di Rutan Kelas IIB Kupang
Kejaksaan juga minta kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan di lingkungan.
Baca Juga:
Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita selesaikan (dakwaan) karena kita punya waktu 20 hari dan kami usahakan secepat mungkin," tandas Wakajati NTT.
Tim jaksa pun diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menangani kasus ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang
Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao
Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling
Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Stasi HKY Beumopu
Komentar