AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 14:44 WIB
ist
AKBP Fajar Ditahan Di Rutan Kelas IIB Kupang
Kejaksaan juga minta kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan di lingkungan.
Baca Juga:
Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita selesaikan (dakwaan) karena kita punya waktu 20 hari dan kami usahakan secepat mungkin," tandas Wakajati NTT.
Tim jaksa pun diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menangani kasus ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Komentar