Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Imanuel Lodja - Kamis, 08 Mei 2025 17:03 WIB
ist
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Baca Juga:
"Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun," tandas Kapolres.
Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut," tambah Kapolres.
Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika
Temui Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Sampaikan Kondisi Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Serta TPPO
Komentar