Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Imanuel Lodja - Kamis, 08 Mei 2025 17:03 WIB
ist
Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan
Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Baca Juga:
"Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun," tandas Kapolres.
Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut," tambah Kapolres.
Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional
Diduga Terlilit Hutang, Pria di Manggarai Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional
Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan
Komentar