Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Imanuel Lodja - Selasa, 06 Mei 2025 10:32 WIB
ist
Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R. "Namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Tersangka A dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tandas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka R yang masih buron.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Sumba Timur Tetapkan Lima Tersangka
Edukasi dan Sosialisasi Cara Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur Cegah Peredaran Gelap Narkoba
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Komentar