Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Imanuel Lodja - Selasa, 06 Mei 2025 10:32 WIB
ist
Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R. "Namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Tersangka A dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," tandas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka R yang masih buron.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Satu Warga Sumba Tengah Diamankan Polisi dan Satu Pelaku Asal Sumba Barat Kabur
Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang
Komentar