Kamis, 04 Juni 2026

Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 01 Maret 2025 08:00 WIB
Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT
ist
Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga:

Enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM.

Lima diantaranya saat ini telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat.

Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda Polda NTT di Kupang.

Kasus penyerangan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Sumba Barat ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025, di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat di Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso didampingi Kanit Pidum Aipda Gede Muka Ari Sudana dan keterangannya pada Jumat (28/2/2025) siang mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa korban dan para pelaku.

Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di lapangan Mandaelu, Kota Waikabubak pada pukul 03.30 Wita.

Ketiga pemuda tersebut tidak terima ditegur sehingga menghubungi salah satu tersangka.

Tak lama kemudian, dua orang tersangka, RL dan SSL yang juga anggota Polri datang dan menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka.

Sejumlah anggota Satpol PP yang berada di lokasi, yakni Oktavianus Kariam, Dedi Dade, dan Oskar Kariam Dona, segera masuk ke dalam halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat untuk menghindari keributan.

Namun, korban yang masih berada di luar mencoba untuk berbicara dengan para tersangka.

SSL kemudian menyerang korban dengan memukul pipinya sebanyak dua kali dan membantingnya ke jalanan.

Serangan berlanjut oleh tersangka JSL yang memukul dan menendang korban.

Sementara JEBDW memukul korban sebanyak 12 kali serta menginjaknya tiga kali.

WJDD juga turut memukul dan menginjak korban. Sedangkan RL merangkul korban yang kemudian dipukul oleh GGM.

Korban sama sekali tidak memberikan perlawanan dalam insiden ini.

Setelah kejadian tersebut, RL menghidupkan sepeda motor, dan bersama SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat.

Dalam perjalanan, korban kembali mendapat pukulan dari SSL secara berulang kali di bagian pipinya.

Setibanya di Polres Sumba Barat, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/Res SB/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak tindak pidana pengeroyokan.

Pasal tersebut mengatur tentang barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Kasat menyebutkan kalau Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, ttanggal 18 Februari 2025.

Untuk itu, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka.

Juga sudah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Hingga akhir pekan ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi F 6619 AAS, serta Yamaha Vino warna hitam nomor polisi DD 5536 VH.

Ikut diamankan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penyerangan dan satu batang tongkat kayu.

Terpisah, Kapolres Suba Barat AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi

Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi

Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional

Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional

Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan

Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Hari Pancasila di Polda NTT,  Irwasda Polda NTT Ingatkan Nilai Pancasila Harus Jadi Pedoman Anggota Polri

Hari Pancasila di Polda NTT, Irwasda Polda NTT Ingatkan Nilai Pancasila Harus Jadi Pedoman Anggota Polri

Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru

Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru

Komentar
Berita Terbaru