Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB

istimewa
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, tersangka EN juga mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
"Telah dilakukan penahanan, dan (tersangka) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lebih lanjut dikatakan, setelah berkas perkara rampung, segera diserahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Begal Beraksi di Siang Hari, Siswi SMA Negeri 4 Kupang Jadi Korban

Doakan Arwah Paus Fransiskus, Biarawan dan Biarawati di Kupang Gelar Doa Bersama

Ribuan Warga Padati Jalan di Kota Kupang Nonton Prosesi Pawai Paskah

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Komentar