Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB
istimewa
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, tersangka EN juga mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
"Telah dilakukan penahanan, dan (tersangka) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lebih lanjut dikatakan, setelah berkas perkara rampung, segera diserahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Perumahan RSS Oesapa Dibacok dengan Parang
Mabuk Miras, 10 Pemuda di Maulafa-Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Terungkap! Ini Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Gubernur Pramono: Bukan karena Bullying
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Komentar