Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB
istimewa
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
Saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, tersangka EN juga mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
"Telah dilakukan penahanan, dan (tersangka) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lebih lanjut dikatakan, setelah berkas perkara rampung, segera diserahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Komentar