Jumat, 25 April 2025

Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
istimewa
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya

digtara.com - NAPK (16), siswi sebuah SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli rekannya yang dikenal melalui media sosial instagram.

Baca Juga:

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada 6 Februari 2025 lalu. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi oleh EN (21) pada akhir November 2024 lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini.

Kapolresta menyebutkan kalau penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota saat ini sedang merampungkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menguraikan, korban NAPK awalnya berkenalan dengan tersangka EN melalui media sosial Instagram.

"Kenalan melalui instagram dan melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, lalu melanjutkan hubungan pacaran," ujar Kapolresta.

Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelepon tersangka EN untuk menjemputnya.

Tersangka lalu mengajak korban. EN bukannya mengantar pulang korban ke rumahnya namun ia membawa korban ke kos-kosan milik B.

"Di tempat kost milik B, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur," tambah mantan Kapolres Kupang ini.

Setelah korban terjatuh di atas tempat tidur, tersangka lalu mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri yang sah.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Begal Beraksi di Siang Hari, Siswi SMA Negeri 4 Kupang Jadi Korban

Begal Beraksi di Siang Hari, Siswi SMA Negeri 4 Kupang Jadi Korban

Doakan Arwah Paus Fransiskus, Biarawan dan Biarawati di Kupang Gelar Doa Bersama

Doakan Arwah Paus Fransiskus, Biarawan dan Biarawati di Kupang Gelar Doa Bersama

Ribuan Warga Padati Jalan di Kota Kupang Nonton Prosesi Pawai Paskah

Ribuan Warga Padati Jalan di Kota Kupang Nonton Prosesi Pawai Paskah

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru