Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 15:00 WIB
Pertama, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Baca Juga:
Kedua, dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Ketiga, dilarang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas (Knalpot racing, tanpa lampu, tanpa nomor polisi, dan kaca sepion.
Keempat, diimbau untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan bermotor (roda empat dan roda dua), agar sebaiknya berkumpul dan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah.
Kelima, hndari menggunakan petasan secara tidak bertanggung jawab atau membahayakan orang lain.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Komentar