Polda NTT Tangkap Tersangka TPPO Jaringan Entikong
Kemudian para korban akan dijemput di bandara Pontianak dan akan melanjutkan perjalanan ke Entikong.
Baca Juga:
"Sesampai di Entikong, korban akan dijemput dan diantar melalui jalan tikus dan menyeberang ke Malaysia," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Kepada polisi, tersangka mengakui kalau melakukan hal tersebut karena dibiayai oleh sponsor dari Malaysia melalui perantara kakak kandung tersangka yang saat ini telah bekerja dengan sponsor di Malaysia yang juga berangkat melalui jalan tikus Entikong.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu lembar bukti print tiket pesawat Lion Air Kupang-Surabaya-Pontianak, tujuh lembar rekening koran dengan nomor rekening BRI atas nama Demaris Talan, buku rekening bank BRI atas nama Demari Talan dan satu unit handphone merk Vivo warna merah.
Perbuatan tersangka tersebut sudah dilakukan sebelumnya dengan mengirim salah satu korban dengan perjalanan serumah.
Tersangka Igsan telah ditahan sejak 5 November 2024 dengan surat penahanan nomor SP.Han/29/XI/2024/Dit Reskrimum.
Ia dikenakan pasal 1 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini penyidik yang menangani kasus ini telah melakukan pemberkasan dan telah mengirim berkas perkara ke JPU di Kejaksaan Tinggi NTT.
Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes
1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba