Senin, 11 November 2024

Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Oktober 2024 09:50 WIB
Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Lima pelaku pembakaran puluhan rumah di desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT diamankan polisi dari Polres Flores Timur.

Baca Juga:

Kelima pelaku ini sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur pasca kejadian.

Lima tersangka yang masuk DPO dan sudah diamankan masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga.

Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.

"Tanggal 23 (Oktober) lalu, mereka dipanggil dan diamankan penyidik. Lansung dibawa ke Polres Flores Timur," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).

Kelima tersangka ini merupakan bagian dari 21 orang tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Flores Timur.

Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT terus berlanjut.

Penyidik sudah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi serta menetapkan 21 orang tersangka.

Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.

"21 orang jadi tersangka terkait dengan penyerangan. Kami sita senjata api rakitan, tombak, parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Dua kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT.

Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga.

Kapolres Flores Timur mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan pasal 160 KUHP.

Menurutnya, kedua kepala desa itu dijadikan tersangka karena memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.

"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai pasal 160 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur.

Kapolres mengungkapkan puluhan lainnya tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Ada dua tersangka yang dikenakan pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan pasal 160 dan 187 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Distribusikan Air Bersih di Desa Bugalima-Adonara Barat

Polda NTT Distribusikan Air Bersih di Desa Bugalima-Adonara Barat

Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti dari Konflik di Adonara Barat, Lima Diantaranya Adalah Jimat

Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti dari Konflik di Adonara Barat, Lima Diantaranya Adalah Jimat

TNI-Polri Siapkan Ratusan Makanan Siap Saji untuk Warga Desa Bugalima-Adonara Barat

TNI-Polri Siapkan Ratusan Makanan Siap Saji untuk Warga Desa Bugalima-Adonara Barat

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi saat Patroli Dialogis di Desa Ilepati-Adonara Barat

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi saat Patroli Dialogis di Desa Ilepati-Adonara Barat

Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Bertambah Jadi 20 Orang, Ini Daftarnya

Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Bertambah Jadi 20 Orang, Ini Daftarnya

Bhabinkamtibmas Polres Flores Timur Jadi Guru Bagi Anak-anak di Wilayah Konflik Desa Bugalima-Adonara Barat

Bhabinkamtibmas Polres Flores Timur Jadi Guru Bagi Anak-anak di Wilayah Konflik Desa Bugalima-Adonara Barat

Komentar
Berita Terbaru