Jumat, 15 Mei 2026

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Erwan Tanjung - Jumat, 15 Mei 2026 15:06 WIB
Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
digtara.com/erwan tanjung
Kuasa hukum bantah MFR berstatus DPO dalam kasus penelantaran rumah tangga. Terpidana disebut kooperatif dan menyerahkan diri.

digtara.com -Kuasa hukum terpidana kasus penelantaran rumah tangga berinisial MFR membantah kabar yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak pengacara menegaskan bahwa MFR bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum MFR, Faisal Wan, bersama Davidson Raja Gukguk saat ditemui di salah satu kafe di Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2026).

Menurut Faisal Wan, informasi yang beredar di sejumlah media terkait status DPO terhadap kliennya tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

"Klien kami tidak pernah kabur dan bukan DPO seperti yang diberitakan. Selama proses hukum berjalan, kami tetap berkomunikasi dan kooperatif dengan pihak kejaksaan," ujar Faisal.

MFR Disebut Menyerahkan Diri Secara Sukarela

Faisal menjelaskan, kehadiran MFR untuk menjalani putusan hukum dilakukan melalui koordinasi antara penasihat hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Belawan.

Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa kliennya datang secara sukarela untuk menjalani proses eksekusi, bukan ditangkap paksa seperti narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

"Klien kami datang dan menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani eksekusi. Jadi bukan ditangkap paksa ataupun ditangkap di luar kota sebagaimana informasi yang beredar," katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai dapat membentuk opini negatif terhadap klien mereka.

Kejari Belawan Tegaskan Tidak Ada Surat DPO

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Transisi Taufik, membenarkan bahwa MFR memang tidak pernah ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Yogi, apabila status DPO diterbitkan, maka informasi tersebut seharusnya sudah disampaikan kepada pihak kepolisian tempat MFR bertugas.

"Terhadap MFR tidak ada diterbitkan surat DPO. Jika diterbitkan tentunya akan diberitahukan kepada pihak kepolisian tempat MFR bertugas di Polres Nias Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, pihak kejaksaan mengakui bahwa MFR sempat tiga kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir memenuhi panggilan.

Beberapa hari kemudian, kuasa hukum MFR mendatangi kantor Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait penyerahan diri kliennya secara kooperatif.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Heboh Penembakan Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Polisi Selidiki Pelaku Misterius

Heboh Penembakan Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Polisi Selidiki Pelaku Misterius

Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi–Indrapura, 2 Tewas di Lokasi

Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi–Indrapura, 2 Tewas di Lokasi

Tabung Gas Meledak, Empat Rumah dan Satu Motor di Tebing Tinggi Hangus Terbakar

Tabung Gas Meledak, Empat Rumah dan Satu Motor di Tebing Tinggi Hangus Terbakar

Kebakaran Tebing Tinggi Hari Ini: 10 Rumah Karyawan PT ADEI Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Kebakaran Tebing Tinggi Hari Ini: 10 Rumah Karyawan PT ADEI Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Masih Diburu Polisi

Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Masih Diburu Polisi

Komentar
Berita Terbaru