Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
Erwan Tanjung - Jumat, 15 Mei 2026 15:06 WIB
digtara.com/erwan tanjung
Kuasa hukum bantah MFR berstatus DPO dalam kasus penelantaran rumah tangga. Terpidana disebut kooperatif dan menyerahkan diri.
Istri MFR Keberatan atas Pemberitaan
Dalam kesempatan yang sama, istri MFR bernama Widya Ningsih mengaku keberatan atas pemberitaan yang menyebut suaminya sebagai DPO dan ditangkap di Jakarta.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa suaminya masih berstatus aktif sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Nias Selatan.
"Suami saya tidak pernah berstatus DPO dan juga tidak ada ditangkap di Jakarta seperti pemberitaan yang beredar. Itu tidak benar," ujar Widya.
Kasus ini bermula dari gugatan istri terdahulu MFR terkait dugaan penelantaran rumah tangga. Saat ini, MFR disebut telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pencari Rumput Temukan Mayat Pria Membusuk di Bangunan Kosong Tebing Tinggi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Tebing Tinggi Usai Video Viral WBP Diduga Konsumsi Narkoba
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Bolos Tugas Berbulan-bulan, Anggota Polres Sabu Raijua Jadi DPO
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Tebing Tinggi
Komentar