Rabu, 27 Mei 2026

Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Oktober 2024 09:50 WIB
Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Lima pelaku pembakaran puluhan rumah di desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT diamankan polisi dari Polres Flores Timur.

Baca Juga:

Kelima pelaku ini sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur pasca kejadian.

Lima tersangka yang masuk DPO dan sudah diamankan masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga.

Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.

"Tanggal 23 (Oktober) lalu, mereka dipanggil dan diamankan penyidik. Lansung dibawa ke Polres Flores Timur," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).

Kelima tersangka ini merupakan bagian dari 21 orang tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Flores Timur.

Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT terus berlanjut.

Penyidik sudah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi serta menetapkan 21 orang tersangka.

Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.

"21 orang jadi tersangka terkait dengan penyerangan. Kami sita senjata api rakitan, tombak, parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Dua kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT.

Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga.

Kapolres Flores Timur mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan pasal 160 KUHP.

Menurutnya, kedua kepala desa itu dijadikan tersangka karena memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.

"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai pasal 160 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur.

Kapolres mengungkapkan puluhan lainnya tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Ada dua tersangka yang dikenakan pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan pasal 160 dan 187 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi

Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT

Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Komentar
Berita Terbaru