Kamis, 05 Desember 2024

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2024 08:30 WIB
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
istimewa
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

digtara.com - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.

Baca Juga:

Ipda Rudi Soik diakui Kabid Humas Polda NTT belum menjalani hukuman dari lima kasus yang sudah disidangkan dan sudah memiliki keputusan hukum.

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy, Rabu (30/10/2024).

Lima kasus yang menjerat Ipda Rudi Soik yakni kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas yang ditangani Propam Polda NTT sesuai laporan polisi momor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024

Dalam kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan mutasi demosi selama lima tahun.

Selain itu kasus penyebaran fitnah dengan laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024.

"Putusannya teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Ipda Rudi Soik juga terjerat kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin sesuai laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024.

Untuk kasua ini, ia mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Ipda Rudi Soik juga tidak melaksanakan apel sehingga diproses dengan laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024.

"Putusan teguran tertulis," ujar Kabid Humas soal putusan untuk laporan kasus ini.

Ipda Rudi Soik juga disangkakan tidak profesional dalam penanganan penyidikan.

Kasus ini ditangani Propam Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024.

Di kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rayakan HUT ke 74, Polairud Polda NTT Gelar Aksi Sosial yang Menyentuh

Rayakan HUT ke 74, Polairud Polda NTT Gelar Aksi Sosial yang Menyentuh

Pengurus Komite Olahraga Polri Polda NTT Dikukuhkan

Pengurus Komite Olahraga Polri Polda NTT Dikukuhkan

Kapolda NTT Apresiasi Sukses Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak di NTT

Kapolda NTT Apresiasi Sukses Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak di NTT

Wakapolda NTT Evaluasi Pengamanan Pilkada Serentak di Kota Kupang

Wakapolda NTT Evaluasi Pengamanan Pilkada Serentak di Kota Kupang

Kapolda NTT Pastikan Pemungutan Suara di TPS Aman dan Lancar

Kapolda NTT Pastikan Pemungutan Suara di TPS Aman dan Lancar

Polairud Polda NTT Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Daerah Pengungsian

Polairud Polda NTT Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Daerah Pengungsian

Komentar
Berita Terbaru