Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI
digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK, kasus PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah memastikan Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil dan profesional," ujar Afriansyah.
Sebagai langkah awal, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait laporan yang disampaikan para pekerja.
Baca Juga:Selain itu, Afriansyah juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Kemnaker Segera Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Pemagangan Mulai 21 September
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri