Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI
digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK, kasus PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah memastikan Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil dan profesional," ujar Afriansyah.
Sebagai langkah awal, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait laporan yang disampaikan para pekerja.
Baca Juga:Selain itu, Afriansyah juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta untuk Pelaku Usaha Baru
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul