Sabtu, 06 Juni 2026

Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI

Arie - Sabtu, 06 Juni 2026 11:36 WIB
Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI
ist
Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI

digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga:

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan itu, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK, kasus PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah memastikan Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil dan profesional," ujar Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait laporan yang disampaikan para pekerja.

Baca Juga:
Selain itu, Afriansyah juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Menurutnya, partisipasi berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Kemnaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," kata Afriansyah.

Melalui langkah tersebut, Kemnaker berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan dunia usaha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Pelatihan Vokasi Kemnaker Batch 2 Dibuka 19 Mei 2026, Gratis dan Bersertifikat BNSP

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta untuk Pelaku Usaha Baru

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta untuk Pelaku Usaha Baru

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Komentar
Berita Terbaru