Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.
Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.
Direktorat Res PPA Dan PPO Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Bertemu Istri Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Bahas Berbagai Isu Dan Dorong Pemblokiran AplikasI MiChat
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah