Sabtu, 06 Juni 2026

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2024 08:30 WIB
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
istimewa
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.

Baca Juga:

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026

Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026

Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi

Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi

Komentar
Berita Terbaru