Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.
Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.
Polda NTT Bersatu Dalam Doa dan Harapan Bagi Keselamatan Korban Gempa Flores
Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka