Sabtu, 08 November 2025

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2024 08:30 WIB
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
istimewa
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.

Baca Juga:

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang

Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang

Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis

Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis

Operasi Selama Tiga Hari, Polda NTT Sita Ribuan Liter Miras Illegal

Operasi Selama Tiga Hari, Polda NTT Sita Ribuan Liter Miras Illegal

Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU

Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU

Wakapolda NTT Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Wakapolda NTT Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Kompolnas Kumpulkan Data Soal Rekam Jejak Perwira Polri di Polda NTT

Kompolnas Kumpulkan Data Soal Rekam Jejak Perwira Polri di Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru