Sabtu, 14 Desember 2024

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2024 08:30 WIB
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
istimewa
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.

Baca Juga:

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

Kapolda menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT

Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT

Polda NTT Perikse Urine Secara Mendadak bagi Anggota dan ASN

Polda NTT Perikse Urine Secara Mendadak bagi Anggota dan ASN

Rayakan HUT ke 74, Polairud Polda NTT Gelar Aksi Sosial yang Menyentuh

Rayakan HUT ke 74, Polairud Polda NTT Gelar Aksi Sosial yang Menyentuh

Komentar
Berita Terbaru