Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
digtara.com - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca Juga:
Ipda Rudi Soik diakui Kabid Humas Polda NTT belum menjalani hukuman dari lima kasus yang sudah disidangkan dan sudah memiliki keputusan hukum.
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy, Rabu (30/10/2024).
Lima kasus yang menjerat Ipda Rudi Soik yakni kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas yang ditangani Propam Polda NTT sesuai laporan polisi momor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024
Dalam kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan mutasi demosi selama lima tahun.
Selain itu kasus penyebaran fitnah dengan laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024.
"Putusannya teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.
Ipda Rudi Soik juga terjerat kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin sesuai laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024.
Untuk kasua ini, ia mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Ipda Rudi Soik juga tidak melaksanakan apel sehingga diproses dengan laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024.
"Putusan teguran tertulis," ujar Kabid Humas soal putusan untuk laporan kasus ini.
Ipda Rudi Soik juga disangkakan tidak profesional dalam penanganan penyidikan.
Kasus ini ditangani Propam Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024.
Di kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).