Minggu, 11 Oktober 2026

Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2024 08:30 WIB
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik
istimewa
Hukuman Lima Kasus Belum Dijalani Ipda Rudy Soik

digtara.com - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.

Baca Juga:

Ipda Rudi Soik diakui Kabid Humas Polda NTT belum menjalani hukuman dari lima kasus yang sudah disidangkan dan sudah memiliki keputusan hukum.

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy, Rabu (30/10/2024).

Lima kasus yang menjerat Ipda Rudi Soik yakni kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas yang ditangani Propam Polda NTT sesuai laporan polisi momor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024

Dalam kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan mutasi demosi selama lima tahun.

Selain itu kasus penyebaran fitnah dengan laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024.

"Putusannya teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Ipda Rudi Soik juga terjerat kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin sesuai laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024.

Untuk kasua ini, ia mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Ipda Rudi Soik juga tidak melaksanakan apel sehingga diproses dengan laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024.

"Putusan teguran tertulis," ujar Kabid Humas soal putusan untuk laporan kasus ini.

Ipda Rudi Soik juga disangkakan tidak profesional dalam penanganan penyidikan.

Kasus ini ditangani Propam Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024.

Di kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Komentar
Berita Terbaru