Pengakuan Tersangka Penikaman di Kupang, Terungkap Tikam Korban Kanya Karena Masalah Ini
"Jadi, pelaku mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa korban, tapi hanya untuk mau melumpuhkannya karena pelaku tak terima dimaki berulang kali," jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Polisi juga masih menginterogasi mereka secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing.
Korban Jejo diketahui merupakan salah satu pelaku kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada 2010 silam.
Selain itu, Jejo terlibat dalam sejumlah kasus penganiayaan hingga penikaman di Kota Kupang, tetapi selalu lolos dari penangkapan.
Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan pra rekonstruki pada 1 Oktober 2024 kemarin, para pelaku mengakui perbuatan mereka, melakukan penikaman terhadap korban.
"Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Kapolsek Maulafa.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukum lebih dari 5 tahun penjara.
Selain menahan kedua tersangka di Rutan Polsek Maulafa, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan panjang 20 centimeter sebagai barang bukti.
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit