Sabtu, 11 Juli 2026

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Imanuel Lodja - Rabu, 04 September 2024 11:02 WIB
Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor
istimewa
Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

digtara.com - Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Manggarai Barat kembali menggelar operasi penertiban kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

Dalam operasi kali ini, Polantas masih menemukan kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB.

"Jumlahnya sekitar 100 unit yang didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, pada Selasa petang.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Pelat nomor kendaraan juga merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya.

Jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU nomor 22 Tahun 2009.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap Kasat Lantas.

Ia juga minta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kala Tahanan Terharu Dapat Potongan Tumpen HUT Bhayangkara Di Sel Polres Manggarai Barat

Kala Tahanan Terharu Dapat Potongan Tumpen HUT Bhayangkara Di Sel Polres Manggarai Barat

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai

Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Diberi Terapi Kesehatan Mental

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Diberi Terapi Kesehatan Mental

Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan

Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan

Komentar
Berita Terbaru