Selasa, 28 Juli 2026

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juli 2024 09:30 WIB
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT
istimewa
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

digtara.com - GM (48) dan MP (66), nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT diamankan anggota Direktorat Polairud Polda NTT, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:

Kedua nelayan ini kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di perairan Teluk Kupang.

GM dan MP merupakan warga Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Mereka ditangkap di Teluk Kupang bersama barang bukti.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat dikonfirmasi Kamis (25/7/2024) menyebutkan kalau penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang.

Pada posisi Koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT, anggota Ditpolairud Polda NTT yang menggunakan perahu karet (rubber boat) berpapasan dengan perahu motor warna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak.

"Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan," ujar Dirpolairud Polda NTT.

Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

GM dan MP mengakui kalau keduanya membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.

"Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini berulang kali," tandas Dir Polairud Polda NTT.

Pasca penangkapan, GM dan MP beserta barang bukti dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tegas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli

Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli

Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Komentar
Berita Terbaru