Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Lewat Website Samsat
Baca Juga:
1. Buka laman Samsat Online Nasional di handphone atau komputer melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
2. Pilih Samsat sesuai domisili.
3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik "Lihat Info".
4. Halaman wesbite akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
5. Pilih "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
Lewat Aplikasi SIGNAL
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
2. Klik aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
4. Pilih opsi "Lanjut".
5. Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Demikian cara menghitung biaya pajak kendaraan bermotor, semoga memudahkan Anda.
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit