Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
digtara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Baca Juga:
Pajak ini diterapkan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak kendaraan tiap tahun dan lima tahun sekali di Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak, Sumbangan Wajib Jasa Raharja, dan Tarif Pajak. Sementara, pembayaran perpanjang STNK 5 tahunan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, berikut cara mudah menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:
Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam