Pengguna Narkoba di Labuan Bajo-Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim ke lokasi pada hari yang sama.
Baca Juga:
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
Setelah penangkapan, Derik langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Derik dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua WNA Sakit Saat Berwisata di Pulau Padar-Manggarai Barat
Mobil Travel Ditumpangi Ibu Hamil di Manggarai Barat Terperosok ke Jurang
Pengemudi Ojol di Manggarai Barat Dianiaya Sejumlah Pria Tak Dikenal
Sempat Berpindah Kapal, Barang Hilang Milik Wisatawan Asing Di Labuan Bajo Ditemukan Kembali