Pengguna Narkoba di Labuan Bajo-Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim ke lokasi pada hari yang sama.
Baca Juga:
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
Setelah penangkapan, Derik langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Derik dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Kantor UPTD BKKBN di Manggarai Barat Terbakar
Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor
Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat