Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

"Setelah itu B mengarahkan W untuk mengambil barang tersebut, dibawa ke rumah RW. B ada dirumah RW tapi RW tidak berada sama-sama dengan B. Ketika, W menyerahkan paket ke B akhirnya kita melakukan penangkapan. Dalam penangkapan terjadi keributan disana, kita amankan B dan W, RW keluar dari salah satu kamar. Karena TKP di rumah RW maka kita amankan semuanya ke BNN," jelasnya.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine kepada ketiganya, Beno dan Ricky positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Wulan negatif
"Semuanya kita laksanakan tes urine. Apakah semua menggunakan atau tidak.
Jadi dari hasil tes urine B dan RW positif menggunakan narkoba jenis shabu.
Setelah kita telusuri, barang bukti itu milik B alias Beno, setelah kita telusuri B ini sudah memesan barang itu ke Jakarta," terangnya.
Kepala BNNP NTT, menegaskan pihaknya juga telah menyampaikan kepada BNN RI untuk pengirim dari Jakarta dilakukan penelusuran dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk yang kirimkan juga kita sudah masukkan dalam DPO untuk diamankan dan kita sudah dalami shabu seberat 1,8 gram, setelah kita periksakan ke Badan POM Kupang," terangnya.

Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

Bawa Narkoba, Seorang Pria Digrebek di Hotel El Tari Indah Maumere-Sikka

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Labuan Bajo Diamankan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak
