Minggu, 07 Juni 2026

Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Februari 2024 17:39 WIB
Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka
istimewa
Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

digtara.com - Rocky Winaryo, anggota DPRD Provinsi NTT yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:

Sementara BNL alias Beno menjadi tersangka sebagai pemakai dan pemilik Narkoba jenis shabu.

Kepala BNN provinsi NTT, Brigjen Riki Y. Sikumbang kepada wartawan Rabu (28/2/2024) menyebutkan kalau pihak BNN Provinsi NTT melakukan pembahasan antara Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Rocky dirawat jalan karena pengguna, sedangkan Wulan dipulangkan karena berstatus saksi. B alias Beno ditahan dan menjadi tersangka," ujarnya.

"Setelah kita rapatkan dengan tim medis, dan tim hukum serta kejaksaan, kita putuskan RW ini kita lakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan, karena posisi ketergantungannya (kategori) sedang. B terancam 5 tahun penjara," tambah Kepala BNN Provinsi NTT.

Beno dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk W karena dia hanya sebagai saksi kita pulangkan untuk Rocky ini karena dia positif juga, dari barang yang berbeda digunakan dan barang bukti yang kita temukan di kamarnya B itu bong," terangnya.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Setelah kita pengembangan kalau adanya keterlibatan barang ini dengan RW, maka akan kita tindaklanjuti," terangnya.

Penangkapannya berlangsung pada Senin (26/2/2024) di kediaman Rocky di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Penangkapan itu bermula saat BNN Provinsi NTT mendapatkan informasi di lapangan adanya dugaan pengiriman narkotik jenis shabu yang diambil oleh W alias Wulan di salah satu jasa pengiriman barang.

"Hari senin sekitar pukul 15.00 WITA, kita amankan seseorang yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang, berinisial W ini hanya disuruh untuk mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang," ujar Brigjen Riki di kantornya.

Setelah ditelusuri lanjut Ricky, barang bukti jenis shabu itu milik B alias Beno, yang merupakan patner dari Rocky Winaryo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol

Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT

Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT

Diduga Terlilit Hutang, Pria di Manggarai Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Terlilit Hutang, Pria di Manggarai Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru