Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
Baca Juga:
Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.
Tersangka pun menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban.
Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban. Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah Apsi memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengakuan Apsi, bahwa dia menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban sampai meninggal dunia karena cemburu.
Terhadap korban juga telah dilakukan otopsi oleh dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Usai otopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga dan akan dimakamkan di kampung halaman korban di Desa Telu, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh Rinto M. Mbatu (34), warga RT 005/RW 007, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.