Sabtu, 26 September 2026

Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 08:15 WIB
Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.

Baca Juga:

Penyerahan tersangka Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Apsi Amnahas terlibat kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap sesuai surat nomor : B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Apsi Amnahas sudah lengkap (P.21).

Apsi pun diserahkan ke kejaksaan dengan surat Kapolres Kupang nomor : B/225/II/RES.1.16./2024/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ini dlakukan anggota unit Pidum regu 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka bersama Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, diterima Kasi Pidum Kajari Kabupaten Kupang Pethers Mandala, diruang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan polisi terkait perkara pidana penganiayan yang mengakibatkan matinya orang dengan tersangka Apri dan korban Dolfrosa Ida Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.

"Benar, pelimpahan telah dilakukan penyidik kemarin siang dan sudah diterima pihak Kejari Kabupaten Kupang," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Tersangka Apsi dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang–undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal dunia.

Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal

Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Komentar
Berita Terbaru