Kamis, 30 Juli 2026

Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 08:15 WIB
Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.

Baca Juga:

Penyerahan tersangka Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Apsi Amnahas terlibat kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap sesuai surat nomor : B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Apsi Amnahas sudah lengkap (P.21).

Apsi pun diserahkan ke kejaksaan dengan surat Kapolres Kupang nomor : B/225/II/RES.1.16./2024/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ini dlakukan anggota unit Pidum regu 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka bersama Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, diterima Kasi Pidum Kajari Kabupaten Kupang Pethers Mandala, diruang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan polisi terkait perkara pidana penganiayan yang mengakibatkan matinya orang dengan tersangka Apri dan korban Dolfrosa Ida Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.

"Benar, pelimpahan telah dilakukan penyidik kemarin siang dan sudah diterima pihak Kejari Kabupaten Kupang," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Tersangka Apsi dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang–undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal dunia.

Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai

Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai

Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon

Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon

Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Komentar
Berita Terbaru