Sabtu, 05 September 2026

Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar

Arie - Kamis, 04 Juni 2026 16:10 WIB
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
net
Silmy Karim ditahan KPK

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah disidik mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan delapan tersangka.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"Nilainya mencapai ratusan miliar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, hingga logam mulia.

Menurut Budi, penyidik menemukan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik secara tunai maupun tersimpan di rekening tertentu.

"Kami juga mengamankan tujuh mobil, 15 sepeda motor, serta 11 unit sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung dan empat sepeda Brompton," katanya.

Baca Juga:
Tak hanya itu, penyidik turut menyita logam mulia berupa emas dengan total berat mencapai ratusan gram.

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Budi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut," ujarnya.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

Komentar
Berita Terbaru