Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah disidik mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan delapan tersangka.
Baca Juga:
"Nilainya mencapai ratusan miliar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, hingga logam mulia.
Menurut Budi, penyidik menemukan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik secara tunai maupun tersimpan di rekening tertentu.
"Kami juga mengamankan tujuh mobil, 15 sepeda motor, serta 11 unit sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung dan empat sepeda Brompton," katanya.
Baca Juga:Tak hanya itu, penyidik turut menyita logam mulia berupa emas dengan total berat mencapai ratusan gram.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Budi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Ditahan Selama 20 Hari
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri
Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara