Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Illegal Logging Kian Canggih
digtara.com -Ribuan batang kayu yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera memicu dugaan kuat adanya praktik illegal logging. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini bergerak cepat menelusuri asal-usul kayu tersebut, dengan fokus pada kemungkinan keterlibatan mafia kayu dan kejahatan kehutanan terorganisir.
Baca Juga:
- Transaksi UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Tembus 14,7 Juta, Pemulihan Ekonomi Makin Menguat
- Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
- Blackout Sumatera Lumpuhkan Aktivitas Warga, Berapa Lama Pasokan Listrik PLN di Sumatera Kembali Normal?
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap potensi praktik ilegal.
"Penjelasan kami tidak dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Kami memastikan setiap indikasi illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga:Jejak Kejahatan yang Terungkap Sebelum Bencana
Kecurigaan Kemenhut bukan tanpa dasar. Sepanjang 2025, Gakkum telah membongkar sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah yang kini disapu banjir.
Juni 2025 – Aceh Tengah: Terbongkar penebangan di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
Oktober 2025 – Mentawai & Gresik: Disita 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora dengan dokumen PHAT bermasalah.
Oktober 2025 – Sipirok, Tapanuli Selatan: Empat truk bermuatan 44,25 m³ kayu dari PHAT yang sudah dibekukan berhasil diamankan.
Baca Juga:Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa jaringan mafia kayu beroperasi secara sistematis dan masif.
Modus Canggih 'Mencuci' Kayu Curian
Menurut Dwi, modus kejahatan ini tidak lagi bersifat sederhana. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi untuk melegalisasi kayu hasil jarahan.
Moratorium SIPuHH untuk Tutup Celah Mafia Kayu
Sebagai langkah strategis, pemerintah memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan mafia kayu untuk mencuci kayu hasil penebangan liar.
Baca Juga:Kemenhut berharap kebijakan ini mampu memutus rantai ilegal dari hulu hingga hilir, sekaligus mempercepat pengungkapan jaringan yang bersembunyi di balik bencana banjir Sumatera.
Transaksi UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Tembus 14,7 Juta, Pemulihan Ekonomi Makin Menguat
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Blackout Sumatera Lumpuhkan Aktivitas Warga, Berapa Lama Pasokan Listrik PLN di Sumatera Kembali Normal?
Pasca Blackout Sumatera, PLN Klaim Listrik 8,3 Juta Pelanggan Sudah Kembali Pulih
Blackout Besar Lumpuhkan Sumatera, Listrik Padam Massal Picu Kepanikan Warga