Minggu, 05 Juli 2026

Satgas PRR Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera

Arie - Minggu, 05 Juli 2026 11:15 WIB
Satgas PRR Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
ist
Satgas PRR Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera

digtara.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) PascabencanaSumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) segera merealisasikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 agar program pemulihan permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera dirasakan masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga:

Percepatan tersebut dilakukan seiring dimulainya implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) PascabencanaSumatera 2026–2028, yang menjadi pedoman pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Kepala Posko Nasional Satgas PRR PascabencanaSumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan hanya meningkatkan penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi para penyintas.

"Penggunaan anggaran harus benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di lapangan masih banyak warga yang tinggal di hunian sementara, sementara infrastruktur dasar seperti jembatan masih mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan segera," ujar Wahyu dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jumat (3/7/2026).

Menurut Wahyu, pelaksanaan program harus diprioritaskan pada kebutuhan mendesak masyarakat, mulai dari pembangunan hunian tetap, pemulihan infrastruktur dasar, hingga peningkatan pelayanan publik agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan terukur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Medrilzam, meminta seluruh kementerian dan lembaga menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen Rencana Induk yang telah disepakati.

Baca Juga:

Ia menegaskan setiap usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan, maupun target output harus terlebih dahulu dibahas bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Renduk.

"Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyebut sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan program dapat segera dimulai.

Ia meminta seluruh instansi penerima ABT mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru