Rabu, 29 Juli 2026

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Arie - Jumat, 10 Oktober 2025 18:00 WIB
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
suara.com
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

digtara.com -Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memanas. Salah satu tersangka, Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim, resmi menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.

Baca Juga:

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Hasanuddin menggugat Ketua KPK Setyo Budiyanto, guna menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.

"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga:
Respons KPK

Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.

"KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum," ujarnya singkat kepada wartawan.

Kasus Hibah Triliunan Rupiah

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, untuk memuluskan proposal hibah. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga:
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:

- Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar

- Sukar, Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung

- Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung

- Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik

Sementara satu tersangka lain berinisial AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baca Juga:
"Untuk tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Keempat tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Resmi Jadi Tersangka TPPU

Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Resmi Jadi Tersangka TPPU

Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini

Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha

Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru