Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
digtara.com -Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memanas. Salah satu tersangka, Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim, resmi menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.
Baca Juga:
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga:Respons KPK
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
"KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum," ujarnya singkat kepada wartawan.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, untuk memuluskan proposal hibah. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:
- Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar
- Sukar, Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung
- Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik
Sementara satu tersangka lain berinisial AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Baca Juga:"Untuk tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Setiap kelompok masyarakat disebut menerima sekitar Rp200 juta, namun sebagian proyek diduga fiktif.
KPK juga menduga adanya praktik suap, di mana koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar pencairan dana hibah berjalan lancar.
Baca Juga:Secara keseluruhan, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi hibah Pokmas Jawa Timur ini.
BREAKING NEWS!Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur