Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Februari 2026 07:55 WIB
ist
Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
YD dan FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.
Meski kedua pelaku belum ditahan secara fisik, AKP Lufthi menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan status penyidikan yang sudah dimulai.
Baca Juga:"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan," jelasnya.
AKP Lufthi menekankan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat ulah para mafia.
"Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya," tandas AKP Lufthi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores
Komentar