Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 13:00 WIB
ist
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP penikaman oleh karyawan Alfamart Waingapu
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Polisi mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan di TKP dan visum terhadap korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti rokok masih tersegel (kemasan pabrik) dan baju kaos.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Baca Juga:Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu 134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Satu Warga Sumba Tengah Diamankan Polisi dan Satu Pelaku Asal Sumba Barat Kabur
Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
Komentar