Karyawan Alfamart Pelaku Penikaman Rekannya Terancam 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 13:00 WIB
ist
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP penikaman oleh karyawan Alfamart Waingapu
Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.
Polisi mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan di TKP dan visum terhadap korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti rokok masih tersegel (kemasan pabrik) dan baju kaos.
Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone andphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk point mobile 75.
Baca Juga:Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag,
Selain itu 134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Komentar