Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menahan YURP (25), tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis.
Baca Juga:
Sebagai tersangka, YURP alias Rei dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, dan/atau pasal 290 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi dalam keterangannya pada Selasa (14/10/2025) menyebutkan kalau hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:Tersangka YURP telah resmi ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya sejak Kamis (9/10/2025) lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Tersangka YURP telah ditahan oleh Unit PPA Polres SBD sejak tanggal 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang korban laki-laki AJG (25) dalam kondisi korban sedang tidur dan dibawa pengaruh alkohol.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya, korban, pelaku, dan beberapa saksi mengkonsumsi miras jenis Moke sebanyak tiga botol berukuran 600 mili liter mulai sekitar pukul 24.00 Wita.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Diringkus dalam Waktu Singkat
Pacaran Sambil Bawa Parang, Sepasang Remaja di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi di Bawah Jembatan
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Petani di Sumba Barat Daya Tewas Tersengat Arus Listrik