Senin, 14 September 2026

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.

Baca Juga:

Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.

Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.

Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres TTS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres TTS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli

Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Komentar
Berita Terbaru