Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB
istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.
Baca Juga:
Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.
Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.
Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT
Bertindak Agresif, Anjing Rabies di TTS Diamankan
Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Komentar