Rabu, 29 Juli 2026

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.

Baca Juga:

Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.

Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.

Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Bertindak Agresif, Anjing Rabies di TTS Diamankan

Bertindak Agresif, Anjing Rabies di TTS Diamankan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru