Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB
suara.com
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.
Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
Modena Eco Series Hadir, Kompor 200 Watt dan Teknologi Inverter untuk Rumah Lebih Hemat
Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik
4 Peralatan Rumah Tangga Hemat Energi yang Bisa Mengurangi Tagihan Listrik
10 Cara Menghemat Listrik dengan AC Inverter, Ikuti Tips Ini agar Tagihan Bulanan Lebih Murah
Mobil Listrik Karya Mahasiswa UNISSULA Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran, Minta Terus Dikembangkan untuk Jawab Kebutuhan Kendaraan Listrik Mendatang
Komentar