Rabu, 07 Oktober 2026

Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya

Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB
Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
suara.com
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.

Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk

"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Investasi Energi US$136,3 Miliar Buka Peluang Besar bagi Pasar Peralatan Energi

Investasi Energi US$136,3 Miliar Buka Peluang Besar bagi Pasar Peralatan Energi

Sertifikasi PIHU UIN Walisongo, Pembimbing Haji Diminta Pastikan Ibadah Jemaah Sah

Sertifikasi PIHU UIN Walisongo, Pembimbing Haji Diminta Pastikan Ibadah Jemaah Sah

YBWSA Hadiahkan Umrah untuk Dua Anggota JQH, Bentuk Apresiasi Penghafal Al-Qur’an

YBWSA Hadiahkan Umrah untuk Dua Anggota JQH, Bentuk Apresiasi Penghafal Al-Qur’an

Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik

Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik

Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi

Listrik di Nagekeo Masih Padam Dan Pasien Rumah Sakit Dipindahkan ke Tenda Darurat

Listrik di Nagekeo Masih Padam Dan Pasien Rumah Sakit Dipindahkan ke Tenda Darurat

Komentar
Berita Terbaru