Selasa, 06 Oktober 2026

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Arie - Selasa, 06 Oktober 2026 18:44 WIB
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
ist
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

digtara.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.

"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," ujar Yassierli.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Yassierli.

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk

Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

Wamenaker Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenaker Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi

Menaker Yassierli Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Menaker Yassierli Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Muhammad Husni: Rasio Pembimbing Haji 1 Banding 151 Jemaah Jadi Catatan untuk 2027

Muhammad Husni: Rasio Pembimbing Haji 1 Banding 151 Jemaah Jadi Catatan untuk 2027

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas

Komentar
Berita Terbaru