Cemburu, Sopir di Kupang Tega Lakukan Ini ke Istrinya hingga Tewas
digtara.com - Penganiayaan berat dialami seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kupang, NTT, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Ida (35), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tewas setelah dianiaya suaminya AA alias Apri (38).
Diduga kuat aksi ini dilakukan AA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir lantaran cemburu.
Korban tewas setelah dianiaya dan kepalanya dibenturkan pelaku di tembok pagar dan rumah mereka.
Pasca melakukan aksinya, AA berusaha menghilangkan barang bukti dengan menanggalkan pakaian korban dan disembunyikan dalam sebuah kardus dan disimpan dalam dapur rumah pelaku dan korban.
AA juga merusaki barang bukti lainnya yakni kasur di rumah mereka.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku AA sengaja mengabarkan kepada tetangganya kalau istrinya diperkosa lalu dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Kapolsek Kupang Tengah, Iptu I Nyoman Gurina, SH MH yang dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023) membenarkan kejadian ini.
"Benar ada kejadiannya. Yang tangani Polres (Kupang)," ujar mantan Kapolsek Takari ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mengaku kalau pihaknya sedang mendalami kasus ini.
"Kita masih periksa saksi-saksi dan dalami kasus ini. Kita sudah tangani kasusnya," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (8/10/2023).
Polisi masih mendalami motif kasus penganiayaan berat ini.
Mantan Kapolsek Kupang Tengah ini juga menyebutkan kalau pihaknya berusaha mencari barang bukti terkait kasus ini.
Polisi juga sudah mengamankan AA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cemburu, Sopir di Kupang Tega Lakukan Ini ke Istrinya hingga Tewas
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan