Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Imanuel Lodja - Kamis, 28 September 2023 07:00 WIB
istimewa
AADj alias Agi alias AJ (25), usai diamankan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.
Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.
Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau polisi masih memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi dan korban.
Agi pun masih diamankan di Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Komentar