Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Imanuel Lodja - Kamis, 28 September 2023 07:00 WIB
AADj alias Agi alias AJ (25), usai diamankan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.
Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.
Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini.
Ia menyebutkan kalau polisi masih memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi dan korban.
Agi pun masih diamankan di Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024
Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang
Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT
Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao
Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL
Kapolda NTT Sambut Hangat Kunjungan Kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II
Komentar