Ditangkap Tanpa Perlawanan, Ini Penampakan Ayah dan Anak Pembunuh Kerabat di TTS
digtara.com – Ayah dan anak tersangka pembunuh kerabatnya Imanuel Babu (48) dan YHB (18), sudah dibekuk polisi dan ditahan di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sekitar Desa Usapimnasi, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (10/6/2021) petang.
“Tersangka diamankan aparat keamanan Polsek Polen dan satuan Reskrim Polres TTS bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan, Jumat (11/6/2021).
Ayah dan anak tersebut sempat diburu aparat kepolisian dari Polres TTS setelah membunuh kerabat sendiri hanya gara-gara masalah pengerukan tanah. Korban adalah kerabat sekaligus tetangganya, Oktovianus Babu (31).
Kini, ayah dan anak pembunuh kerabatnya itu ditahan di Mapolres TTS.
Kedua tersangka kini diperiksa intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS. Mereka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (9/6/2021) siang di dekat tempat tinggal mereka.
Kasus itu disebabkan pelaku dan korban cekcok masalah pengerukan tanah di desa tersebut.
Imanuel Babu yang terbawa emosi menikam sepupunya itu dengan pisau di saat anaknya YHB, merangkul tubuh korban. Setelah menikam, keduanya langsung kabur.
Sementara warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke Puskesmas Fatumnutu. Sayangnya, nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS