Jumat, 11 September 2026

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 26 April 2024 08:30 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

Sebelumnya, Pengadilan negeri Kelas 1A Kupang dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin (17/4/2023) membebaskan terdakwa atas perkara penganiayaan.

Baca Juga:

Sidang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu, SH MH.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana SH, Fridolin Jaya A. Tolang, SH dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.

Hakim menilai bahwa yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

"Bahwa Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil," ujar penasehat hukum terdakwa, Oktovianus Ola Bage Ariana SH usai sidang.

Penasihat Hukum sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.

"Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup," ujar jebolan Fakultas Hukum Undana ini.

JPU, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dihukum satu enam bulan.

Wandri (27), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Oebobo pada Minggu (27/11/2022).

Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.

"Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang," tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

Benyamin Lawa (65) dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga mabuk miras pekan lalu di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kota Lama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka

Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Komentar
Berita Terbaru